iklan

Berdasarkan salinan  putusan itu, juga dicantumkan dengan jelas, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, tidak terdapat satupun klausul yang dapat menyimpulkan pemain dari Kesebelasan Tebo NP 8 an. Wawan Andika sebagai Pemain tidak sah.

Bahwa benar terdapat klausul pada Pasal 56 angka 1 butir ke-iii yang menyatakan “Pemain yang dimainkan kembali oleh suatu tim yang sebelumnya telah diganti dalam pertandingan yang sama”, namun hal ini tidak dapat diterapkan kepada pemain kesebelasan Tebo NP 8 an. Wawan Andika karena tidak ada pengarahan yang diberikan oleh Pelatih ataupun oficial kesebelasan Tebo kepada Pemain NP 8 an. Wawan Andika agar ia kembali bermain pasca diganti. Selain itu, hadirnya pemain NP 8 an. Wawan Andika ke lapangan pertandingan atas inisiatif dirinya sendiri karena tidak mengetahui dirinya telah diganti oleh pemain NP. 6 an. M. Ferry perdian;

Bahwa perilaku Wawan Adika pemain NP 8 dari Kesebelasan Tebo telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 47 huruf f Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 tentang pelanggaran ringan terhadap Laws of the Game, memasuki atau kembali memasuki lapangan permainan ketika pertandingan sedang berlangsung tanpa izin wasit.


Berita Terkait



add images