iklan

Bahwa perilaku pemain Kesebelasan Tebo NP 8 an. Wawan Andika juga telah dihukum oleh wasit yang memimpin jalannya pertandingan, dan hukuman yang diberikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 huruf f Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 tentang pelanggaran ringan terhadap Laws of the Game.

Keputusan Pandis ini berdasarkan ketentuan Pasal 47 huruf d, Pasal 47 huruf f, Pasal 57 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, dan Pasal 7 Regulasi Gubernur Cup 2023.

(pas)


Berita Terkait



add images