iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hingga saat ada empat angkutan batu bara yang diamankan oleh tim terpadu pengawasan batu bara Kota Jambi. Kini kempatnya diamankan di Mako Damkar.

Angkutan batu bara tersebut diamankan karena nekat melintas jalan dalam Kota Jambi dengan berisi muatan batu bara.

Tindak tegas akan diberlakukan pada angkutan batu bara tersebut. Peradilannya akan diputuskan di meja hijau. Denda maksimal yang akan dihadapi angkutan batu bara 'nakal' itu Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.

Ketua Tim Terpadu Penindakan Angkutan Batu Bara Kota Jambi, Jaelani saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini perkembangan tindakan angkutan batu bara itu masih menunggu proses P21 dari Kejaksaan.

"Insya Allah Senin selesai," kata Jaelani, yang juga merupakan Asisten III Pemkot Jambi, Jumat, (10/2).

Dijelaskan Jaelani, dari empat angkutan batu bara yang diamankan itu, baru satu yang berkasnya rampung.

"Yang sudah siap berkasnya truk pertama, tiga lainnya menyusul, dalam proses pemberkasan oleh PPNS Dishub Kota Jambi," imbuhnya.

Lebih lanjut Jaelani mengungkapkan, pihaknya tengah berupaya proses sidang angkutan batu bara tersebut berlangsing di tempat terbuka.

"Kita upayakan, jika memungkinkan sidang di Mako Damkar Kota Jambi. Biar bisa banyak dilihat dan diliput media. Tujuannya untuk sosialisasi dan efek jera," tuturnya.

Saat ini kendaraan batu bara yang nekat melintas jalan dalam Kota Jambi sudah sangat berkurang. Karena memang tim terpadu berjaga di setiap sudut Kota Jambi.

Tim gabungan tiap malam berjaga, mulai dari pukul 23.00 Wib hingga pagi. Mereka
berjaga di Kecamatan Alam Barajo, Telanaipura, Danau Sipin, Pelayangan, Danau Teluk, Paal Merah, Jambi Selatan dan Jambi Timur. Pos utamanya di Mako Damkar yang juga melakukan petroli rutin. (hfz)


Berita Terkait



add images