iklan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hasil pemeriksaan kejiwaan Yunita Sari (NT) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur telah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa tersangka Yunita Sari tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, dikarenakan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan, tersangka dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di RSJD Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," ujarnya, Kamis (2/3).

Dengan demikian, kata Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

"Setelah pembantaran di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.

Ditambahkan Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.


Berita Terkait