JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menegaskan untuk angkutan batubara tidak boleh beroperasi jika tidak tertib.
Hal ini disampaikannya pada Selasa (7/1). Dikatakan Dhafi, ini dikarenakan jalan nasional yang sudah diperbaiki.
"Kalau tidak diperhatikan ini (tonase angkutan batubara, red) maka akan merusak kembali jalan nasional," ujarnya.
Hal agar jalan nasional yang sudah diperbaiki tetap awet dan tidak menimbulkan kemacetan di kemudian hari dikarenakan tonase angkutan batubara yang berlebih dan harus diperhatikan.
Sebab, jalan nasional yang sudah diperbaiki ini sifatnya hanya sementara karena Jalan khusus angkutan batubara prosesnya masih lama.
Ditegaskan Dhafi, agar angkutan batubara tidak parkir sembarangan di bahu jalan dan menutup ruas jalan, harus terpasang rambu lalu lintas di sepanjang ruas jalan nasional yang dilintasi angkutan batubara.
Ini juga untuk mengantisipasi masyarakat yang akan melintas di ruas jalan wilayah Kotoboyo-Tembesi terjebak kemacetan di ruas jalan.
Hal ini harus dilakukan menurut Dhafi, jika angkutan batubara ingin beroperasi kembali.
Jika tidak dilaksanakan, maka aktivitas sambutan batubara kemungkinan masih akan tetap ditutup oleh Polda Jambi.
"Itu memang harus segera dilaksanakan. Jika tidak maka kita akan tetap tidak melakukan mobilisasi angkutan batubara dan akan tetap kami tutup atas dasar diskresi Kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris terpaksa menutup aktivitas angkutan batubara sementara akibat kemacetan yang cukup panjang hingga lumpuh selama 22 jam pada Rabu 01 Maret 2023 kemarin.
Tindakan penutupan aktivitas angkutan batubara dari Gubernur Jambi ini sebagai langkah dalam atasi kemacetan disana terurai dan memperbaiki sejumlah titik jalan nasional yang rusak. (raf)