Lalu Kedua, kemacetan panjang menyebabkan mengurangi kapasitas jalan akibat penumpukan atau antrean kendaraan batu bara, dimana sambil menunggu jam operasional truk itu Parkir di pinggir bahu jalan, sehingga sangat menyebabkan kapasitas jalan berkurang.
"Lalu kerusakan selanjutnya menyebabkan jalan bergelombang (rutting) , biasanya terjadi di lokasi persimpangan karena biasanya kendaraan bertonase berat saat mengerem tak bisa langsung berhenti, saat mengerem mendorong perkerasan aspal akhirnya lama kelamaan menyebabkan jalan bergelombang," ungkapnya.
"Yang pasti, akibat kerusakan jalan ini masyarakat pengguna jalan lain dirugikan," terang Ibnu.
Sesuai dengan dengan peraturan yang ada dimana perusahaan tambang membuat jalan khusus.
"Dalam undang-undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 91 dan undang-undang jalan no. 2 tahun 2022 tentang jalan 57 B, kalau tidak salah intinya perusahaan tambang harus membuat jalan khusus.
Lalu pasal selanjutnya apabila dalam hal jalan khusus tidak tersedia memang diperbolehkan melalui jalan umum namun harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku, baik dimensi kendaraan maupun bebannya," ucapnya.
"Namun pemahaman saya pada saat klausul dua berlaku, seharusnya pembangunan jalan khusus berjalan, tidak selamanya perusahaan tambang lalui jalan umum tanpa ada upaya untk pembangunan jalan khusus," ujarnya.