iklan Ratmia Dewi (model) memeragakan sakit tenggorokan di Jakarta, kemarin (22/2).
Ratmia Dewi (model) memeragakan sakit tenggorokan di Jakarta, kemarin (22/2). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian bawah. Artinya, ludah yang ditelan itu berada di dalam mulut lalu ditelan maka tidak membatalkan puasa.

Air liur ditelan seperti biasa maka diperbolehkan.

Hal lain yang tidak diperbolehkan yaitu menampung air liur hingga banyak di dalam mulut setelahnya baru ditelan. Hal tersebut dikatakan dapat membatalkan puasa. Namun, jika tertelannya itu tidak sengaja, maka tidak batal puasa tersebut.

Itu dia penjelasan mengenai menelan ludah atau air liur saat puasa. Pada dasarnya hal tersebut diperbolehkan karena itu merupakan zat yang diproduksi tubuh sendiri serta sulit dihindari. Namun, semua tetap harus mengikuti aturan dan tidak sengaja dikumpulkan untuk ditelan. (*)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images