Fery menambahkan, rumah yang disewa tersebut tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena layaknya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik rumah sewa tersebut dituangkan dalam kontrak sewa.
‘’Rumah yang disewa tidak dapat dilakukan Rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena itu jadi tanggungjawab pemilik rumah," terangnya. (hdp)