Sementara itu terkait informasi di Instagram Jaksapedia bahwa Kejari Sungai Penuh sedang melakukan penyelidikan terkait dengan sewa rumah dinas Wako dan sekda Kota Sungai Penuh yang menyewa rumah pribadi, Kasi pidsus mengaku belum mengetahuinya dan akan mengecek terlebih dahulu hal itu.
"Saya belum tahu nanti saya cek dulu," katanya.
Besaran anggaran sewa Rumah Dinas (Rumdis) jabatan walikota, wakil wali kota dan sekda Kota Sungai penuh akhirnya terbongkar.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sungai penuh nomor 40 tahun 2021 tentang Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan Sekretaris Daerah Kota Sungai penuh yang mulai diberlakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir pada tanggal 25 Nopember 2021 lalu, jumlahnya mencengangkan.