iklan

Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan terkait dengan kasus sewa rumah dinas Wako dan sekda tersebut, Kasi Pidsus mengatakan belum ada yang diminta keterangan.

"Belum ada, kita masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu, kita cek kebenarannya. Dari informasi yang kita kumpulkan nanti kita telaah terlebih dahulu layak atau tidak dilanjutkan," jelasnya. 

Alex mengatakan, setiap informasi yang dikumpulkan kemudian akan dilakukan telaah, dianalisa terlebih dahulu apakah ada fakta hukum.

"Setelah kita telaah nanti, apakah layak atau ada indikasi melawan hukum, maka kita akan tindaklanjuti dengan meminta data dan meminta keterangan," jelasnya.

Lantas berapa lama waktu proses tersebut yang  dibutuhkan Kejari, Alex mengatakan tunggu saja, ada proses yang harus dilalui. 


Berita Terkait



add images