iklan

Berdasarkan data yang diperoleh pada BAG (II ) standar sewa dalam perwako nomor 40 tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa sewa rumah jabatan walikota sebesar Rp 25 juta perbulan jika ditotalkan dalam satu tahun sebesar Rp 300 juta rupiah. Kemudian wakil wali kota Sungaipenuh Rp 23 juta rupiah per bulan jika ditotalkan Rp 276 juta rupiah dan Sekda Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta untuk satu tahun.

Besarnya harga standar yang ditetapkan oleh Wali Kota Sungai Penuh dalam Perwako mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik Feri Siswadi.

Menurutnya, jika itu sudah berdasarkan Perwako berarti telah mengacu kepada standar yang tentu telah melalui kajian kelayakan harga. Tentu saja sudah lengkap dengan peralatan dan kelengkapan rumah layak untuk pejabat yg disediakan oleh pemilik rumah yang disewakan.

"Rumah yang disewakan itu layaknya melalui pihak ketiga dengan kontrak pengadaan jasa penyewaan yang jelas & seharusnya tidak bisa yang disewa tersebut adalah rumah pribadi dari pejabat yang menempati," katanya.


Berita Terkait



add images