Disamping itu Gubernur Haris juga punya kewenangan untuk menghentikan Mobil batu bara lewat jalan nasional. Silahkan pengusaha batu bara buat jalan khusus. Karena banyaknya keluhan masyarakat Provinsi Jambi terhadap angkutan batu bara. Masyarakat Jambi bahkan meminta kepada Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti keluhan ini.
Untung pun melalui IALKI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi agar memperhatikan nasib masyarakat Jambi.
Untuk Bapak Presiden Joko Widodo yang rencananya akan berkunjung ke Provinsi Jambi Tgl 2 Mei ini : Tolong perhatikan nasib masyarakat Jambi yg sangat menderita.
Angkutan batu bara yg melintasi Jalan Nasional di Jambi mengakibatkan Macet total, korban jiwa dan ekonomi lumpuh. Angkutan batu bara setiap hari kurang lebih 11.500 bh melintasi jalan nasional di Jambi yg merupakan Jalan Umum adalah bukti PELANGGARAN HUKUM ;1. UU No 38 th 2004 dan UU No 2022 ttg Jalan, Pasal 12 dan Pasal 57 B.
2. UU No 3 th 2020 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 91
3. UU No 22 th 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.4. UU No 32 th 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami meminta Presiden, KPK, Kejagung dan Kapolri sesuai kewenangannya melakukan penegakan HUKUM.
“Iya ini merupakan keluhan kami sebagai warga Jambi terhadap angkutan batu bara yang sudah meresahkan,”tegas Untung Yasril ketika dihubungi Jambi Ekspres. (Hdp)
Sumber: jambiekspres.co.id