iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Jamaah haji Jambi yang meninggal dunia di Tanah Suci, diberikan asuransi berupa uang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah KANWIL Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab.

Ketentuan itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan dan meringankan beban keluarga dalam menghadapi situasi yang sulit ini.

Selain asuransi berupa uang, terkait barang bawaan jamaah yang meninggal dunia, tetap dibawa ke Tanah Air dan diantarkan ke kediaman keluarga. Hal ini sebagai bentuk pelayanan optimal PPIH pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.


Berita Terkait



add images