"Petugas Rutan secara berkala juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan," sambungnya.
Mengenai kondisi Lukas Enembe, KPK menyatakan layak untuk mengikuti persidangan.
"Kondisi terdakwa Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata Ali.
Pihak Lukas Enembe belum berkomentar mengenai hal tersebut. Namun, beberapa kali pihak Lukas Enembe menekankan bahwa kliennya memang sedang dalam kondisi sakit dan tak layak menjalani sidang. Sidang pun sempat beberapa kali ditunda karena Lukas Enembe dibantarkan.
Enembe adalah terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Tak hanya suap dan gratifikasi, Enembe juga dijerat pencucian uang. (*)
Sumber: replita.com