Lanjut Muhilli mempertanyakan, diberikan izin oleh Pemprov Jambi dasarnya apa. Keluarnya izin analisis dampak lingkungan (Amdal) harus dilakukan analisa.
"Kalau tidak disetujui warga, artinya gagal. Dalam waktu dekat kita panggil pihak terkait," sebutnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun juga mempertanyakan, terbitnya izin dari provinsi tersebut apakah sudah melalui kajian.
Sebab, dikawasan tersebut kata Junedi, ada intake aurduri milik Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi. Disana merupakan sumber air bersih yang disalurkan untuk masyarakat Kota Jambi.
"Sementara rencana stockpile dan pelabuhan ini berada dihulu intake. Posisinya sangat dekat intake," katanya.
Diungkapkan Juendi, kondisi itu bakal terdampak pada intake aurduri. Khwatir ada sesuatu hal yang mengganggu sistem kerja intake aurduri.
"Kalau masyarakat menolak, harusnya izin itu ditinjau kembali," ujarnya.
Pihak PDAM sebut Junedi, juga keberatan rencana keberadaan pelabuhan batu bara itu.