Disampaikan Ramos, pihak keluarga baru mengetahui putusan MA setelah beberapa awak media menelpon pihak keluarga. Mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut.
"Dari awal sudah jelas kalau pembunuhan berencana itu terbukti, dan saat persidangan tidak ada hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ungkap Ramos, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Selasa (8/8) malam.
Ditambahkan Ramos, pihaknya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Hakim Agung sehingga bisa mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
"Seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak diturunkan, agar itu bisa menjadi preseden penegakan hukum di Indonesia dan preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana," kata Ramos.
Diketahui sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dari hasil permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kini berganti jadi hukuman penjara seumur hidup. (raf)