JAMBIUPDATE.CO,KERINCI- Unit TIPDTER Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan Penyerahan tersangka kasus video tak senonoh Tiktoker asal Kerinci dan Barang Bukti (Tahap II) dugaan perkara Tindak Pidana, Kamis (10/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Keterangan Penyidik yang melaksanakan Tahap II Bripka Dio Frananda MH bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh. Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka EMBOY YASANDRA Alias POPO Bin HERMAN sudah lengkap (P21).
Kesatu setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
"Kedua setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kesatu Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, "jelasnya