iklan
Kemudian Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik , yang terjadi Pada Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal Tersangka a.n. EMBOY YASANDRA Alias POPO Bin HERMAN Bertempat di Desa Pendung mudik Rt 02, Kecamatan Air hangat, Kabupaten kerinci, Provinsi Jambi.

Sebelumnya sempat heboh video Popo Berbie, TikToker asal Kerinci, Jambi ini. Video berdurasi 21 detik itu tampak adegan tak senonoh. Popo menciumi patung sambil memegang alat vitalnya. Video ini pun ramai beredar di sosial media. 

Tiktoker terkenal asal Kerinci ini akhirnya diamankan polisi karena telah meresahkan masyarakat atas video tak senonoh dirinya yang tersebar itu. 

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi dikonfirmasi mengatakan TikToker Popo sudah diamankan pihaknya. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. "Benar, Popo kita amankan, sekarang masih proses pemeriksaan," kata Kasat Edi Mardi yang baru saja dapat penghargaan hari ini. 


Berita Terkait