iklan
" Saat sampai diruangan bimkemas ternyata FIP wartel dalam kondisi batre lemah," kata Doloksaribu saat dikonfirmasi Minggu (13/8).

Sehingga DZ (16) tidak jadi menelpon dan mengajak rekannya pergi kedepan aula untuk mengambil buah jambu dan kabur dengan memanjat tembok lapas dibantu oleh rekannya.

"Rekannya tidak kabur, cuma dia bantu DZ saja kabur lewat tembok," ujarnya.

Setalah itu, rekannya melaporkan kepada petugas LPKA bahwa DZ telah melarikan diri melalui tembok belakang aula LPKA. Setelah menerima laporan, ia memerintahkan Kasi P2D, Kasi Pembinaan, Kasi Registrasi dan Kasubag TU selaku koordinator dengan dibantu semua pegawai LPKA dan warga untuk segera melakukan pencarian andikpas tersebut.

"Sekira jam 16.20 WlB , Sabtu (12/8) dengan bantuan warga DZ (16) berhasil ditemukan di kampung Ness 8A Sungai Buluh Muara Bulian dalam keadaan sehat walafiat," ujarnya.

Diketahui DZ (16) merupakan tahanan asal Polres Tanjung Jabung Timur, ia menjalani hukuman karena kasus pencurian pasal 363 ayat uu ayat 1 UU KUHP.

Dengan masa tahanan 10 bulan kurungan dan dia masih baru menjalani hukuman disini baru 3 bulan. (Raf/Rza)


Berita Terkait