iklan
Mulia menjelaskan, pada pukul 02.00 WIB dinihari, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saat ini Kasubdit Cyber, AKBP Andi Purwanto dan personel masih mengembangkan kasus ini," sebutnya.

Sementara, dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan yakni berupa 36 unit handphone, 11 Kartu ATM 

Kemudian, uang senilai 8 juta, 1 tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, 1 buah SIM, 10 buah dompet, 2 tas slingbag, 1 buah kampak dan 1 buah kenukel atau cengkeh pelaku tersebut. (raf)


Berita Terkait