iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pelaku tindak pidana manipulasi data berhasil diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Pelaku yakni bernama Muklis Zulkarnain yang ditangkap pada awal Agustus 2023 ini. Pelaku dalam melakukan manipulasi data seolah-olah otentik dengan yang asli.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, modus operandi pelaku ini membuat akun Instagram seolah-olah milik korban.

Kemudian pelaku juga membuat konten atau postingan tentang kehidupan sehari-hari korban.

Namun, terdapat salah satu postingan Instagram yang mempermalukan korban.

"Pelaku ini menggunakan foto profil korban dan seolah-olah akun Instagram tersebut milik korban serta juga membuat postingan mengunakan foto korban bersama dengan saksi (LR) yang disandingkan atau digabungkan menjadi satu foto disertai kalimat sehingga mempermalukan korban," ujarnya, Senin (28/8).


Berita Terkait