Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada Minggu 27 Agustus 2023 lalu.
Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal di pondok yang ada di sekitar TKP yang kemudian pada Kamis 31 Agustus 2023 ditemukan oleh warga.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, mantan suami korban ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan keterangannya saat menjadi saksi berbelit-belit.
Maka dari itu, penyidik kembali melakukan olah TKP untuk mencocokkan barang bukti yang ditemukan dengan keterangan saksi.
"Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensi kami telah dapat mengidentifikasi tersangka dan telah kami amankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka," ujarnya, Minggu (3/9).