"Hasil pemeriksaan sementara motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan. Namun demikian kami masih menunggu hasil autopsi," jelas Ruri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.
"Untuk motifnya karena kesal dan cemburu di mana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka. Namun demikian Kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana," terangnya.
Untuk sementara, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (raf)