iklan

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Pada tahun 2023 ini, Pemkab Sarolangun telah mendeklarasikan beberapa desa untuk dijadikan contoh wilayah yang bebas Narkoba, hal tersebut, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah bebas Narkoba.

Pj Bupati Sarolangun, Bachril Bakri mengatakan, bahwa pihaknya telah mendeklarasikan Sarolangun bebas narkoba pada 23 Februari 2023 yang lalu, menjadikan desa atau kelurahan yang dijadikan sebagai contoh bebas narkoba. ”Kita semua harus terlibat, mari kita sama-sama memberantas narkoba untuk bisa hidup sehat,” katanya.

Disampaikannya, bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba akan mendapatkan sanksi hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 111, pasal112,dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, bahwa sudah jelas ancaman pelaku narkoba dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

”Hancurnya suatu bangsa itu kalau masyarakatnya narkoba, maka pemerintah berupaya untuk memberantas narkoba. Perlu diketahui, Sarolangun berada pada urutan nomor dua terbesar daerah peredaran narkoba setelah Bungo dan kota Jambi, maka dari itu mari kita mengurangi dan menghindari agar anak-anak kita itu bisa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.


Berita Terkait