iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjabtim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Kamis (14/9) kemarin malam.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Baznas Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2016-2021. Tersangka yang memakai rompi merah jambu itu digiring dan dikawal ketat menuju mobil tahanan Kejaksaan.

Dalam pres rilis yang digelar Kejari Kabupaten Tanjabtim Kamis (14/9) malam, yang dipimpin oleh Kasi Intel, Bambang menyampaikan, bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana ZIS Baznas Tanjabtim bahwa diperoleh bukti yang cukup, guna menemukan tersangka dalam penyelidikan tersebut.

"Pada hari ini Kamis 14 September 2023 telah ditetapkan 1 orang inisial AA sebagai tersangka," katanya.


Berita Terkait