Lalu pelaku Beri (33) langsung menaiki kasur dengan membawa senjata tajam dan melukai korban sehingga mengenai tangan kanan korban. Kemudian, korban yang kaget langsung berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri dari jendela kamar korban.
"Karena panik korbannya teriak, pelaku langsung lari tapi pelaku meninggalkan identitas serta baju dan celananya di TKP," terang Yudha.
Setelah mendapat laporan dari korban, ungkap Yudha, Tim Macan Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di daerah belakangan Bandara Jambi," sebutnya.
Tim Macan Polsek Jambi Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu lembar celana panjang, sebilah senjata tajam yang diduga milik pelaku, dan sebuah dompet.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana. (raf)