JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mardono, PNS Disperindag Kota Jambi yang mencuri handphone milik siswi SMA berakhir damai, pihak korban mencabut laporannya di Mapolda Jambi pada Senin (25/9).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Senin (25/9).
"Iya damai. Kemarin (Minggu) itu perdamaiannya, tapi berkas kita naikkan hari ini," katanya.
Kristian mengatakan, laporan tersebut dicabut oleh pihak korban dan untuk handphone yang dicuri pelaku diganti dengan yang baru.
Dikatakan Kristian, handphone milik siswi SMA tersebut diganti dengan handphone yang baru lantaran hp itu sudah dijual oleh pelaku.
"Dari pihak korban mengajukan damai. Jadi poinnya itu, cabut laporan dan handphone diganti baru," sebutnya.
Meski sudah berdamai, kata Kristian, untuk status bebasnya Mardono masih menunggu keputusan Dirreskrimum Polda Jambi karena surat perdamaian disampaikan pada hari ini.
"Kalau bebas hari ini belum tahu, ya. Karena ini Pak Direktur lagi dinas luar, paling Plt yang menandatangani. Tapi yang kita siapkan berkas dulu," tutupnya.