iklan
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis egrek.

Diketahui, pelaku Laode (18) ternyata juga pernah terlibat dalam aksi tawuran kelompok remaja pada tahun 2022 di Haji Kamil, Kota Jambi.

"Kebetulan pelaku pernah terlibat di TKP Haji Kamil dan DPO di kasus yang sama ini," sebut Bentang.

Saat ini, polisi masih mengejar 2 orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pembacokan tersebut berinisial J dan R.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan atau Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 5 bulan.

"Pesan Kamtibmas kita, agar orang tua diharapkan lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak mereka terlibat pelanggaran hukum ataupun tindak pidana. Jadi aktivitas anak-anak harus diawasi," imbau Bentang. (*)


Berita Terkait