Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, usai menerima laporan tersebut, keesokan harinya pada Kamis 28 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB, dirinya langsung mengumpulkan anggotanya untuk melakukan gelar perkara.
"Saat ini anggota saya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui dari awal peristiwa tersebut," ujarnya, Senin (2/10).
Dikatakan Ruri, pihaknya dengan dibantu oleh Tim Dokter Forensik Polda Jambi melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban.
"Ekshumasi dan autopsi ini dilakukan pada hari ini, Senin (2/10) pagi di lokasi Pemakaman Umum Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin," jelasnya.
"Ekshumasi dan autopsi perlu dilakukan karena bagian dari proses penyelidikan/penyidikan. Maka tugas kami untuk mengungkap secara terang benderang," lanjut Ruri. (raf)