iklan
"Masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci,"katanya.

Terkait hal tersebut, Dinilai telah melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2023 tentang Ketertiban Umum.

"Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 dirigen dengan isi sekitar 30 liter/ dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti,"pungkasnya.(hdp)


Berita Terkait