Saat sedang kabur, teman korban terjatuh ke jalan dan mengenai aspal, sehingga mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam dengan kerugian sekitar Rp 12 juta, dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Telanapura.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Telanaipura bersama Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada Minggu 08 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim mendapat informasi terkait laporan tersebut dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut.
"Pelaku berada di Hotel Batanghari Kecamatan Telanaipura, dan polisi langsung menuju ke Hotel Batanghari dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Harefa.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Jambi guna dilakukan pengembangan untuk mengetahui TKP lainnya. (raf)