iklan
Alex juga menjelaskan, terdakwa ditahan atas kasus dugaan korupsi pemberi tunjang perumahan Ketua dan Pimpinan, anggota DPRD Kerinci sejak tahun 2017 sampai tahun 2021.

“Untuk kerugian negera sebanyak Rp 4,9 Milyar, saat ini dalam tahap persidangan. Putusan Pengadilan Negeri sudah keluar, dan kedua melakukan banding. Kemaren kita menerima putusan mengalihan penahanan rumah ke Rutan,” jelas Alex di samping kasi Intel Andi Sugandi.

Diketahui, JPU menuntut ketiga terdakwa yakti Loly 1 tahun 2 bulan, Benny 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Adli (sekwan) dituntut 2 tahun 6 bulan. (Hdp)


Berita Terkait



add images