“Berdasarkan keterangan dari tersangka sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban,” sebutnya.
Dijelaskan Bambang, selama proses pelarian tersangka sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pagi tadi dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Desa batin, Kecamatan Bajubang.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akhirnya anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,”Tutupnya.
(rza)