iklan
"Untuk pidana dakwaan pengganti kami tuntut dengan uang Rp 600 juta yang telah dinikmatinya, apabila tidak dipenuhi atau dibayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun," kata Ridho Saputra selaku Jaksa Penuntut Umum.

Penasehat Hukum Kusnindar, Naikman Malau mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa karena dianggap cukup komperatif dan berharap mendapatkan apresiasi.

"Kita akan melakukan pembelaan paling tidak bisa kita upayakan apakah kita bisa lolos dari pasal 12 itu. Kami menganggap Kusnindar ini cukup komperatif, jadi kita berharap beliau semua bisa mengapresiasi beliau," terangnya. (raf/mg)


Berita Terkait



add images