Penasehat Hukum Kusnindar, Naikman Malau mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa karena dianggap cukup komperatif dan berharap mendapatkan apresiasi.
"Kita akan melakukan pembelaan paling tidak bisa kita upayakan apakah kita bisa lolos dari pasal 12 itu. Kami menganggap Kusnindar ini cukup komperatif, jadi kita berharap beliau semua bisa mengapresiasi beliau," terangnya. (raf/mg)