iklan
Sebelumnya, tiga orang pelajar pelaku pengeroyokan atau penganiayaan diserahkan ke Polres Sarolangun oleh Kades dari 2 Desa, tokoh masyarakat dan orangtua pelaku.

Penyerahan ketiga pelaku tersebut langsung diantar oleh Kepala Desa dan orangtua pelaku, Senin (6/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Penyerahan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B-36/ X / 2023 / SPKT / Sek Mandiangin / Res Sarolangun / Jambi. Tanggal 30 Oktober 2023, tentang Dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, ketiga pelaku tersebut dibawa dan diserahkan ke Polres Sarolangun oleh Kepala Desa Rengkiling Simpang Herman, Kepala Desa Rengkiling Bakti Sarpia, Tokoh Masyarakat Desa Rengkiling, orangtua dan keluarga ketiga pelaku.

Tiga orang pelaku tersebut yakni berinisial DP (16), AR (16) dan PA (16). Mereka semuanya berstatus pelajar dan warga Desa Rengkiling Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

"Selanjutnya pelaku akan dimintai keterangan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Kombes Pol Mulia Prianto.

Seperti diketahui, tindak pidana pengeroyokan atau oenganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 170 atau 351 KUH-Pidana terjadi pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 08.30 WIB di Kantin Sekolah SMA N 4 Sarolangun Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. (raf)


Berita Terkait



add images