iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA— Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan gaji pada 2024. Selain itu, ada pula tiga tunjangan.

Tunjangan itu masuk dalam tabel kenaikan gaji tahun 2024. Telah diketok palu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

PNS akan mendapatkan kenaikan gaji delapan persen. Kemudian untuk tunjangan, salah satunya adalah tunjangan uang makan lembur.

Tunjangan ini diberikan pada PNS yang memberikan waktu ekstra atau lembur. Mereka akan diberikan tambahan uang makan lembur.

Tidak sampai di situ, jika lembur PNS tidak hanya dapat uang makan lembur. Tapi juga uang lembur.

Selain itu, ada pula tunjangan daya tahan tubuh. Tunjangan ini akan diberikan pada PNS yang memiliki risiko penurunan daya tahan tubuh dalam pekerjaannya.


Berita Terkait



add images