iklan
Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Ditetapkan pada bulan April 2023.

Berikut rincian nominal uang lembur:

  • PNS golongan I Rp18.000
  • PNS golongan II Rp24.000
  • PNS golongan III Rp30.000
  • PNS golongan IV Rp36.000

Sedangkan uang makan lembur rinciannya sebagai berikut:

  • PNS golongan I Rp35.000
  • PNS golongan II Rp35.00
  • PNS golongan II Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp41.000

Sementara uang makan atau daya tahan tubuh sebagai berikut:

  • PNS golongan I Rp35.000
  • PNS golongan II Rp35.000
  • PNS golongan III Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp 31.000
    (*)

Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images