JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Bharaka TM anggota personil Ditpolairud Polda Jambi dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran dalam hal pelaksanaan dinasnya.
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Michael Mumbunan mengatakan, PTDH terhadap yang bersangkutan sebenarnya sudah dari tahun lalu, namun, keputusannya baru dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.
Dan pihaknya melaksanakan upacara PTDH terhadap Bharaka TM pada Senin (20/11) kemarin.
"Kita melaksanakan upacara PTDH nya terhadap yang bersangkutan," 1katanya, Rabu (22/11).