iklan
Tidak hanya itu saja, jelas Dhafi, terkait pelanggaran tonase angkutan batubara juga menjadi salah satu faktor kemacetan, tonase yang berlebih akan berdampak pada patah as dan jalan rusak karena beban kendaraan.

"Jika sudah patah as di jalan umum maka sudah bisa dipastikan terjadinya kemacetan panjang karena kelas jalan dan lebar jalan di rata rata 7-8 meter saja. Untuk muatan tonase ini sudah kita lakukan pengecekan secara uji petik di pelabuhan, angkutan batubara masih angkut 17 hingga 20 ton," lanjutnya.

Dhafi menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menutup mobilisasi angkutan batubara apabila semua peraturan tersebut tidak dapat dibenahi.

"Ini juga kita lakukan mengingat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jangan sampai kemacetan terjadi dan mengganggu masyarakat khususnya yang merayakan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Dhafi juga meminta kepada stakeholder terkait kepentingan jalan untuk ikut bersama mengawasi operasional batubara sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.

"Seperti Dinas Perhubungan juga berperan aktif terkait permasalahan parkir, jangan sampai parkir pada bahu jalan dan kelayakan parkir jangan sampai pada musim hujan sehingga kantong parkir tidak bisa digunakan karena basah atau banjir," tuturnya.

Dhafi juga meminta kepada stakeholder lainnya untuk bersama mengawasi aktivitas mobilisasi angkutan batubara sehingga dapat lebih baik untuk mengurangi kemacetan, terlebih pada malam dan pagi hari pada saat aktivitas masyarakat.

"Terkait dengan pengisian batubara di perusahaan tambang, kita juga meminta Kepala Dinas ESDM, baik Provinsi dan Kabupaten untuk monitor pengisian batubara ke dalam bak angkutan di masing-masing perusahaan tambang untuk cegah tonase berlebih," tegasnya. (raf)


Berita Terkait



add images