iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Agus menerangkan dengan adanya Keputusan Mendikbudristek Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi ini menjadi upaya perlindungan dengan menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di lingkungan cagar budaya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jambi Muktamar Hamdi menyampaikan bahwa selama ini pengelolaan KCBN Muaro Jambi dihadapkan pada persoalan tata ruang dan infrastruktur.

Salah satu persoalan tersebut adalah mengenai kondisi akses menuju kawasan yang kurang baik. Diharapkan ke depannya akses bisa ditingkatkan sehingga arus lalu lintas pengunjung bisa berjalan dengan lancar. Muktamar juga menyampaikan harapan agar KCBN Muaro Jambi tidak hanya menjadi kebanggaan saja, namun juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Upaya pelestarian harusnya bisa berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu harapannya bisa muncul rasa kepemilikan atas KCBN Muaro Jambi ini di dalam diri masyarakat sehingga dapat meningkatkan pengelolaan yang akan berimbas juga pada peningkatan kunjungan ke KCBN Muaro Jambi,” pungkasnya. (aba)


Berita Terkait



add images