iklan

JAMBIUPDATE.CO,- Satu tersangka berusia 50 tahun, berinisial RH, ditetapkan sebagai pelaku dalam kejadian kebakaran yang menyebabkan satu orang tewas di Rawamelati RT 004/RW 001, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat , Kamis (14/12/2023), seperti dilansir dari ANTARA.

"Tersangka, RH, telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus kebakaran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia," ungkap Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana Jana, saat dihubungi pada Jumat.

RH, suami dari korban yang berinisial RI (41), mengalami luka bakar serius dalam kejadian tersebut.

"Dalam kebakaran tersebut, mertua tersangka dengan inisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," tambah Abdul.

Motif RH dalam melakukan tindak kejahatan ini adalah ketidaksetujuannya terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya.

"Pelaku nekat membakar rumah dengan niat untuk mengakhiri hidup bersama-sama," jelas RH.

Akibat insiden tersebut, RH mengalami luka bakar sebesar 58 persen di seluruh tubuh, sementara istri RH, yaitu RI, mengalami luka bakar sebesar 45 persen.


Berita Terkait



add images