iklan
"Pelaku dan korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat," ungkap Abdul.

RH dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, peristiwa ini juga menyebabkan satu orang lainnya, yaitu Rosyin, mengalami luka bakar berat, namun kondisinya belum dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, dilaporkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar serius akibat kebakaran di rumah tinggal di Jalan Rawa Melati, RT 004/RW 001, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB.

"Rosyin (pemilik rumah) mengalami luka bakar, Saanah meninggal dunia, Rohayani luka bakar, Rudi luka bakar," lapor Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin, saat dihubungi.

Gulkarmat Jakarta Barat menurunkan 60 personel dan 12 unit kendaraan pemadam untuk mengatasi kebakaran tersebut. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images