JAMBIUPDATE.CO, JAMBI,- Empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 4 tahun 4 bulan penjara dan masing-masing Terdakwa didenda Rp 250 juta.
Adapun empat terdakwa ini yaitu Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir ini beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
"Dan masing-masing terdakwa kami tuntutan dengan pidana kurungan selama 4 tahun 4 bulan penjara dan uang denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sesudah menjalani pidana penjaranya," kata JPU KPK Amir Nurdianto