"Kepada provinsi juga saya tidak akan bergeser satu milimeter pun dengan keputusan saya saat itu. Mudah-mudahan keputusan saat ini juga bisa memperhatikan kaidah-kaidah terkait dengan Amdal. Karena Amdal itu tidak harus dikeluarkan oleh provinsi, karena pemerintah kota sudah memiliki KPA (komisi penilaian Amdal)," jelasnya.
Kata Fasha, semua Amdal bisa dikeluarkan oleh Pemkot Jambi, kemudian perizinan lain juga harus dilaksanakan di kota Jambi, melalui DPMPTSP.
"Kalau memang tata ruangnya mau dijadikan tempat kawasan industri dan lain sebagainya penggunaan lain, maka Perda RTRW-nya, Perda tata ruang harus direvisi dahulu, ya kemudian perlu dipikirkan juga alternatif untuk intake ini. Karena intake ini kan mengairi Kecamatan Alam Barajo, Kota Baru, Telanaipura. Semua ini penjelasan Kenapa saya tidak setuju dan mudah-mudahan ini akan membuka juga lah mata pemerintah provinsi. Jangan karena hanya kepentingan-kepentingan satu dua orang saja, harus mengorbankan semua. Sampai dengan saat ini jalan batu bara pun tidak selesai, tidak ada solusinya juga. Itu adalah PR pemerintah provinsi," tambahnya.
Sebagai ketua DPW Partai NasDem, dirinya juga sudah menyampaikan kepada fraksi partai NasDem di DPRD kota Jambi untuk tetap bertahan.
"Menolak pembangunan stokpile di wilayah kelurahan tersebut di titik yang saat ini, itu saja," pungkasnya. (hfz)