iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Polres Tanjabtim melalui Tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (30/12/2023). Dimana pelaku merupakan orang dekat korban, yakni ayah tiri dan tetangga korban.

Kedua pelaku berinisial BA berusia 32 tahun (ayah tiri korban) dan RE berusia 36 tahun (tetangga korban) ditangkap dikediamannya di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim. Setelah diintrogasi para pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim, AKP A Soekany saat dikonfirmasi Selasa (2/1) kemarin mengatakan, bahwa korban pencabulan kedua pelaku masih berusia 13 tahun dan sudah tidak bersekolah lagi alias putus sekolah sejak kelas 4 SD.

"Setelah kita mendapatkan laporan itu, anggota kami langsung menangkap kedua pelaku di Kecamatan Dendang," katanya.

Dari pengakuan pelaku BA, bahwa pencabulan yang dilakukannya terjadi sejak tahun 2023. Namun dari pengakuan korban, bahwa ayah tirinya sudah menyetubuhinya sejak usia 9 tahun. Artinya pencabulan tersebut terjadi selama 4 tahun secara berulang kali.

"Jadi tidak terhitung lagi pelaku BA mencabuli anak tirinya itu. Kalau iming-iming ayah tirinya ini hanya memberikan perhatian khusus kepada korban dibandingkan anaknya yang lain, bisa saja seperti materi maupun kasih sayang" sebutnya.


Berita Terkait



add images