iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi akan membagikan rute angkutan batu bara yang tak bisa lewat jalur sungai. Nantinya bagi perusahaan batu bara yang tak bisa lewat jalur air dipersilakan meminta izin Balai Jalan (BPJN) Jambi untuk menggunakan jalan nasional.

Keputusan itu diambil Gubernur Al Haris usai pertemuan dengan asosiasi sopir KS Bara dan Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Jambi pada Minggu (7/1/2024) di rumah dinas Gubernur Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, dalam rapat itu asosiasi sopir mengusulkan agar sopir angkutan batu bara bisa aktif kembali.

"Dan Saya sudah mengeluarkan Ingub agar distribusi batu bara menggunakan jalur air, tetapi memang ada yang tidak bisa lewat di jalur air itu, karena kondisi tambangnya yang tidak bisa ke air," ujar Haris (7/1).

Untuk itu gubernur akan memanggil pengusaha tambang dan asosiasi sopir angkutan untuk mendata detil rute angkutannya.

"Nah Saya tentu akan memanggil pengusaha dan kontraktor tambang, untuk mendudukkan mereka dengan angkutannya yang selama ini belum pernah kita lakukan. Artinya akan terlihat mana perusahaan mereka dan angkutan mereka, kemana Hauling terdekat mereka membawa angkutannya, kalau ke air mana pelabuhan terdekatnya," ucapnya.

"Ini coba kita atur, Saya nanti berencana Jumat malam, akan kita undang asosiasi pengusaha tambang untuk membagi paket angkutan mereka, agar tidak lagi membebani jalan nasional," kata Haris.

Yang sudah terlihat bisa melalui jalur sungai sejauh ini seperti pada beberapa titik, ada pelabuhan di Jebak dan Tenam bisa langsung ke sungai. Sementara ada beberapa tambang yang tak bisa langsung ke pelabuhan.

"Tinggal kita lihat (tambang) di Sungai Gelam, Muaro Jambi seperti apa. Intinya mobil mereka bisa ngangkut tapi tidak memberatkan dan membebani jalan nasional. Itu intinya bisa klir Jumat malam kita bisa ketemu membagikan paket hauling mereka," akunya.

Terkait paket umum yang dimaksud apakah jalan umum diperbolehkan, Haris mengatakan ada beberapa alternatif seperti dari daerah sungai gelam yang tidak ada jalurnya ke (arah) sungai dan itu yang akan diatur.

"Dia bisa minta izin ke Balai Jalan, boleh ada aturannya. Nanti Balai Jalan kasih izin boleh lewat jalan nasional boleh diatur jamnya oleh Balai Jalan seperti apa pola pengangkutan, itu intinya," katanya.

Berita Terkait