Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi harus melampirkan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
“Untuk yang pindah domisili melampirkan fotocopy KTP-e atau KK yang terbaru. Tertimpa bencana alam melampirkan surat keterangan dari BNPB, Kepala Desa atau pemberitaan dari media masa. Kemudian untuk bekerja diluar domisilinya melampirkan surat tugas atau surat keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan cap basah dan fotocopy KTP-el atau KK terbaru,” pungkasnya. (aiz)