iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi menjadi narasumber acara workshop peliputan Pemilu legislatif dan Pilpres beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi menjadi narasumber acara workshop peliputan Pemilu legislatif dan Pilpres beberapa waktu lalu.

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi harus melampirkan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

“Untuk yang pindah domisili  melampirkan fotocopy KTP-e atau KK yang terbaru. Tertimpa bencana alam melampirkan surat keterangan dari BNPB, Kepala Desa atau pemberitaan dari media masa. Kemudian untuk bekerja diluar domisilinya melampirkan surat tugas atau surat keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan cap basah  dan fotocopy KTP-el atau KK terbaru,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images