JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 - 2021 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam keterangan pers Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany menyampaikan, jika berkas perkara 4 orang tersangka dari 5 yang ditetapkan dalam kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap.
Kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II mengganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP. Namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain.
Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 milyar. Dalam kasus ini, Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, CRA, AR, YL dan MH.
Selanjutnya, terkait serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum masih menunggu selesainya 1 berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur, karena untuk kemudahan saat saksi-saksi memberikan keterangan saksi di persidangan.