iklan
"Untuk tahap II, Jaksa akan menunggu 1 berkas yang belum selesai oleh Polres Tanjabtim, selain itu juga untuk efisiensi keterangan saksi-saksi saat persidangan," jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi. 

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya yakni Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.

Kemudian, Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023, Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.

Lebih lanjut, Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa, dan M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan. (raf)


Berita Terkait



add images