Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya yakni Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.
Kemudian, Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023, Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
Lebih lanjut, Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa, dan M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan. (raf)