iklan DITAHAN: Mantan Kades Mekar Sari Makmur DITAHAN: Diduga korupsi Dana Desa, mantan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, ditahan Polisi.
DITAHAN: Mantan Kades Mekar Sari Makmur DITAHAN: Diduga korupsi Dana Desa, mantan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, ditahan Polisi.
Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menilep uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa. Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp. 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.

“Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023. (wan) 


Berita Terkait



add images